Adanya penegak hukum saja tidak cukup untuk memberantas fenomena yang menyimpang di masyarakat. Kesadaran hukum dari masyarakat terhadap suatu perbuatan menyimpang dan tidak melakukan hal tersebut akan memudahkan tercapainya tujuan hukum yang dikehendaki.Faktor masyarakat merujuk pada partisipasi masyarakat dalam tindakan penegakan hukum. Bentuknya… Read More